PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menurut Staf Khsusu (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono akan memberikan kemudahaan berusaha untuk semua investor. Selain itu juga akan memberi kemudahan perizinan usaha serta iklim berusaha yang lebih kondusif.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet. Dia menyampaikan bahwa narasi-narasi yang mengatakan bahwa RUU Omnibus Law ini pro terhadap pengusaha besar saja salah.
“Ini sebetulnya ingin memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar mauapun kecil, menengah sampai mikro," kata Dini di ruang rapat Seskab, Jakarta.
Baca Juga: Fakta Unik Membuka Jendela Tidak Berpengaruh terhadap Polusi Udara dalam Rumah
Menurutnya, Omnibus Law adalah Undang-Undang biasa yang meng-cover beberapa isu.
“Jadi sebenarnya undang-undang omnibus itu bukan benda undang-undangnya tapi dia itu adalah sifat,” ujarnya.
Dalam RUU Omnnibus Law, menurutnya ada empat pembahasan yakni perpajakan, cipta lapangan kerja, pemindahan ibu kota, dan farmasi.
RUU Ini disebut omnibus, menurutnya, karena dalam undang-undang tersebut hanya mengatur hal-hal spesifik tertentu yang terkait untuk penciptaan lapangan pekerjaan, tenaga kerja, perizinan, perseroan terbatas, lingkungan hidup, jadi semua diatur di dalam satu undang-undang.
“Cara bekerjanya sama. Bahwa pasal-pasal dengan substansi yang sama dari undang-undang yang tadi yang banyak, itu baru akan berubah nanti pada saat Undang-Undang Cipta Kerja ini diketok palu, efektif berlaku,” ucapnya.
“Jadi omnibus law itu, undang-undang biasa tapi isinya heterogen, multi sektor, enggak seperti undang-undang yang dikenal pada umumnya, itu saja,” tambahnya.