Tsamara Amany: Pasal RUU Ketahanan Keluarga Cacat secara Logika

- 25 Februari 2020, 17:28 WIB
ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menimbulkan kontroversi, terutama pasal-pasalnya dianggap terlalu mengatur ranah privat pribadi warga negara.

Menanggapi RUU Ketahanan Keluarga ini, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany melalui akun instagramnya mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan RUU ini.

Menurutnya, definisi dari ketahanan keluarga dalam judul RUU tersebut tidak jelas. Ia mengatakan bahwa ketahanan keluarga bisa diatur oleh keluarga itu sendiri, bukan oleh negara. Sementara itu dia pun menyatakan bahwa pasal-pasal RUU tersebut cacat secara logika.

Baca Juga: Minta Tertib Anggaran dan Administrasi, Komisi I DPR RI Minta Dewas TVRI Hentikan Seleksi Calon Dirut

Terdapat tiga pasal yang akan ia soroti dan menurutnya paling kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pertama soal Pasal Kewajiban istri yang harus mengurus rumah tangga dan mengurus anak.

“Saya justru bingung, apa hak negara mengatur bahwa istri itu harus menjadi ibu rumah tangga dan mengurus anak, mengapa istri itu diwajibkan. Dan didefinisikan perannya sebagai orang yang harus mengurus keluarga,” ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari unggahan akun instagramnya.

Karena menurutnya keluarga adalah milik suami dan istri, dan apapun yang ada di dalam rumah tangga itu adalah hasil kesepakatan antara suami dan istri.

Baca Juga: Satu dari Tiga Orang Kekurangan Makanan Setiap Hari di Venezuela

“Definisi peran bahwa istri harus mengurus rumah tangga itu adalah melanggengkan patriarki, di mana suami adalah kepala keluarga, dan istri adalah ibu rumah tangg,” ucapnya.

Padahal menurutnya, di zaman sekarang ini, peran-peran sedemikian bisa didefinisika oleh masing-masing anggota keluarga. Selain itu ia mengatakan negara tidak punya kewenangan apapun unntuk mengatur kesepatakan tersebut bahwa apakah istri harus mencari nafkah, atau suami ingin menjadi bapak rumah tangga itu adalah hak keluarga tersebut.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x