PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi penetapan tersangka kasus penganiayaan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat oleh Polres Aceh Barat terhadap jurnalis LKBN Antara Teuku Dedi Iskandar. Dedi dituduh melanggar Pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan.
Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara penetapan tersangka tersebut berangkat dari laporan seorang pelaku pengeroyok yang menganiaya Dedi.
Menurut sejumlah informasi Senin, 20 Januari 2020 Dedi sedang duduk di sebuah warung kopi Meulaboh bersama Kabag Humas Polres Aceh Barat untuk meminta klarifikasi terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya.
Baca Juga: Tangani Banjir Jabar, Sekda Jabar Siapkan Program Penanggulangannya
Tiba-tiba ketua PWI Aceh Barat tersebut didatangi seorang rekannya yang membawa serta sekitar lima orang.
Rekan Dedi tersebut kemudian memanggil Dedi ke belakang warung dan menyuruh Dedi menandatangani kuitansi hutang.
Merasa tidak memiliki hutang, Dedi pun terkejut dan menolak. Sang rekan dan sekitar lima orang yang dibawa kemudian mengeroyok Dedi.
Baca Juga: Teknologi Mortar Busa, Solusi Konstruksi di Tanah Lunak dan Ramah Lingkungan
Penyerangan itu mengakibatkan Dedi mengalami sesak napas akibat benturan di bagian dada dan luka di tangan. Dedi lalu dilarikan ke RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh.
Namun pada tanggal 20 Februari 2020, Dedi justru dipanggil Polres Aceh Barat untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.