Jurnalis Antara Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Amnesty International Angkat Bicara

- 26 Februari 2020, 16:59 WIB
AKTIVIS melakukan aksi Kamisan di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Februari 2019. Aksi Kamisan tersebut menuntut agar segera dituntaskanya kasus pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung pada 1989, kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis serta menuntut pemerintah mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama sebagai otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.*/ANTARA
AKTIVIS melakukan aksi Kamisan di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Februari 2019. Aksi Kamisan tersebut menuntut agar segera dituntaskanya kasus pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung pada 1989, kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis serta menuntut pemerintah mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama sebagai otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.*/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi penetapan tersangka kasus penganiayaan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat oleh Polres Aceh Barat terhadap jurnalis LKBN Antara Teuku Dedi Iskandar. Dedi dituduh melanggar Pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara penetapan tersangka tersebut berangkat dari laporan seorang pelaku pengeroyok yang menganiaya Dedi.

Menurut sejumlah informasi Senin, 20 Januari 2020 Dedi sedang duduk di sebuah warung kopi Meulaboh bersama Kabag Humas Polres Aceh Barat untuk meminta klarifikasi terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya.

Baca Juga: Tangani Banjir Jabar, Sekda Jabar Siapkan Program Penanggulangannya

Tiba-tiba ketua PWI Aceh Barat tersebut didatangi seorang rekannya yang membawa serta sekitar lima orang.

Rekan Dedi tersebut kemudian memanggil Dedi ke belakang warung dan menyuruh Dedi menandatangani kuitansi hutang.

Merasa tidak memiliki hutang, Dedi pun terkejut dan menolak. Sang rekan dan sekitar lima orang yang dibawa kemudian mengeroyok Dedi.

Baca Juga: Teknologi Mortar Busa, Solusi Konstruksi di Tanah Lunak dan Ramah Lingkungan

Penyerangan itu mengakibatkan Dedi mengalami sesak napas akibat benturan di bagian dada dan luka di tangan. Dedi lalu dilarikan ke RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh.

Namun pada tanggal 20 Februari 2020, Dedi justru dipanggil Polres Aceh Barat untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x