RUU Ketahanan Keluarga Masuk Prolegnas, Berikut Daftar Pasal yang Menuai Kontroversi

- 26 Februari 2020, 17:29 WIB
ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kontroversi karena dinilai terlalu mengatur ranah privat dan bahkan negara mencoba masuk ke ‘kamar tidur’ warga negaranya.

RUU ini diusulkan oleh lima orang anggota DPR dari empat fraksi yang berbeda, diantaranya Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kemudian Endang Maria Astuti dari Fraksi Golkar, Sodik Mujahid dari anggota Fraksi Gerindra, dan Ali Taher dari anggota Fraksi PAN.

RUU Ketahanan Keluarga ini juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ledia Hanifa sebagai anggota Fraksi partai PKS dan juga sebagai Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga: Diwajibkan Membayar Senilai 225 Juta Pounds jika Barcelona Ingin Datangkan Sadio Mane dari Liverpool

Berdasarkan penelusuran Pikiranrakyat-bekasi.com yang dikutip dari berbagai sumber, setidaknya ada beberapa pasal yang menuai polemik. Adapun diantaranya meliputi:

Istri Wajib Atur Urusan Rumah Tangga

Pertama, terkait kewajiban suami istri dalam menjalankan kehidupan berkeluarga. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 yang terdiri dari tiga ayat.

Baca Juga: Viral Jasa Layanan Peluk di Bekasi yang Kontroversial, Simak Sejumlah Fakta Professional Cuddler

Pada Ayar (2) disebutkan, ada empat kewajiban seuami, diantaranya;

Sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x