Wanita Hamil Dipekerjakan Malam Hari, Buruh Aice Laporkan ke Komnas Perempuan

- 27 Februari 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi Hamil.*
Ilustrasi Hamil.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Aice didirikan di Singapura sejak bulan November tahun 2014. Kini Aice memiliki pasar di Indonesia dan Vietnam dan memproduksi berbagai jenis es krim dengan harga sangat terjangkau.

Belum lama ini buruh Aice kembali menggelar aksi mogok kerja untuk memprotes pihak perusahaan yang dinilai masih mengesampingkan hak-hak para pekerja.

Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry melaporkan kondisi kelalaian kerja yang dilakukan terhadap buruh perempuan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Jaga Pola Makan hingga Kelola Stress agar Tetap Sehat di Musim Hujan

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari pemilik akun @sherrrinn mengunggah surat rekomendasi dari Komnas Perempuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang.

Berikut pengaduan buruh Aice yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Surat Aduan ke Komnas Perempuan
Surat Aduan ke Komnas Perempuan Twitter

Buruh perempuan yang hendak mengambil hak cuti haid wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter. Jika tidak melampirkan surat sakit maka dianggap tidak masuk kerja dan tidak mendapat bayaran.

Baca Juga: KBRI Tokyo Gelar Seminar Kebijakan Sawit Indonesia untuk Dorong Kerjasama dengan Jepang

Di lingkungan lokasi kerja, perusahaan menyediakan unit layanan kesehatan berupa klinik. Tetapi klinik tersebut hanya memberikan pelayanan kepada pekerja shift 1 dan 2.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x