Ternyata Ada Hukuman bagi Oknum Pelaku Usaha Penimbun Masker

- 27 Februari 2020, 14:42 WIB
MASKER solida.
MASKER solida. //Instagram/@solida.proteksi

PIKIRAN RAKYAT – Perkembangan kasus virus corona yang tengah mengalami lonjakan tinggi di beberapa negara membuat masyarakat gelisah dan khawatir akan tertular.

WHO menyarankan agar masyarakat dunia membiasakan diri mencuci tangan secara berkala dan menggunakan masker terutama saat berada di luar rumah dan di tempat keramaian.

Imbauan ini membuat masyarakat berlomba-lomba membeli masker untuk mengantisipasi penularan dan penyebarluasan virus corona lebih jauh lagi.

Baca Juga: Wanita Hamil Dipekerjakan Malam Hari, Buruh Aice Laporkan ke Komnas Perempuan

Seperti halnya saat terjadi kelangkaan BBM, banyak oknum yang memanfaatkan kondisi ini untuk menimbun masker saat virus corona sedang mewabah di tengah kelangkaan dan kenaikan harga masker.

Namun ternyata oknum pelaku usaha yang menimbun barang pokok penting seperti masker N95 yang dapat membuat pemakainya menurunkan risiko tertular virus corona dapat dijerat oleh sanksi pidana menurut aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tepatnya pada pasal 5 ayat 1 mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Jaga Pola Makan hingga Kelola Stress agar Tetap Sehat di Musim Hujan

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari berbagai sumber menyimpulkan jika oknum pelaku usaha masker bersama pelaku usaha pesaingnya menetapkan harga masker tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka dapat dikategorikan sebagai praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Terdapat sanksi bagi oknum pelaku usaha tersebut yakni dikenakan denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 25 miliar atau masa kurungan sebagai pengganti denda selama maksimal 5 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x