Polres Aceh Barat Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan Terhadap Wartawan Antara

- 27 Februari 2020, 16:33 WIB
Polres Aceh Barat telah menetapkan empat tersangka pengeroyokan terhadap wartawan Antara, Teuku Dedi Iskandar
Polres Aceh Barat telah menetapkan empat tersangka pengeroyokan terhadap wartawan Antara, Teuku Dedi Iskandar /M. Haris Setiady Agus/Antara

PIKIRAN RAKYAT – Tindak kekerasan kepada wartawan saat sedang menjalankan tugasnya untuk mewartakan berita kembali terjadi.

Dia adalah salah satu jurnalis LKBN Antara, yakni Teuku Dedi Iskandar menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekolompok orang.

Kejadian pengeroyokan itu terjadi saat Teuku Dedi Iskandar sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat Senin, 20 Januari 2020 lalu sekitar pukul 12.15 WIB.

Baca Juga: Otoritas Kesehatan: Akibat Virus Corona Pertandingan Rugby Irlandia vs Italia Harus Ditunda

Akibat pengeroyokan tersebut, jurnalis yang diketahui ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Aceh mengalami sesak napas akibat benturan di bagian dada dan luka di tangan. Dedi lalu menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Polres Aceh Barat melalui Wakapolres Kompol Zainuddin telah menetapkan empat tersangka pengeroyokan yang dilakukan kepada Teuku Dedi Iskandar.

Kompol Zainuddin mengatakan tiga dari empat tersangka tersebut ditahan di sel Mapolres Aceh Barat. Sementara seorang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya.

Baca Juga: Menyebar dengan Cepat ke Sejumlah Negara, WHO Yakin Virus Corona Dapat di Kendalikan

“Dalam perkara tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan kurungan,” katanya.

Lebih lanjut, Kompol Zainuddin mengatakan, keempat tersangka pengeroyokan terhadap wartawan Antara tersebut, antara lain Akrim, T Erizal, Umar Dani, dan Darmansyah alias Mancah. Dari keempat tersangka tersebut pihaknya menangguhkan penahanan terhadap Darmansyah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x