600 Buruh AICE Mogok Kerja, Derita Buruh di Balik Manisnya Es Krim hingga Ibu Hamil Tetap Dipekerjakan Malam Hari

- 28 Februari 2020, 08:03 WIB
600 buruh Es Krim AICE kembali melakukan mogok kerja.*
600 buruh Es Krim AICE kembali melakukan mogok kerja.* /FSEDAR dan Instagram @aiceindonesia/

PIKIRAN RAKYAT - Sejak 21 Februari 2020, sekitar 600 buruh es krim AICE, PT Alpen Food Industry melakukan pemogokan setelah gagalnya perundingan yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

Menurut Kuasa Hukum Buruh Perempuan Es Krim AICE, Sarinah mengatakan permasalahan lainnya yang membuat buruh resah adalah kondisi kerja yang tidak memadai, penggunaan buruh kontrak, dan buruh hamil dipekerjakan pada malam hari hingga tingginya kasus keguguran serta kematian bayi baru lahir.

“Dalam pendataan serikat pekerja, sejak tahun lalu telah terjadi 20 kasus kematian bayi maupun keguguran buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE,” katanya Sarinah saat dihubungi Pikiran-Rakyat.bekasi.com pada Kamis, 27 Februari 2020 malam.

Dalam rilis yang diedarkan juga disebutkan bahwa buruh perempuan juga sulit mengambil cuti haid. Begitu juga untuk mengambil izin atau mengurus izin sakit. Perusahaan menyediakan klinik dan dokter sendiri yang seringkali memiliki diagnosa sendiri.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Jumat 28 Februari 2020, Waspadai Hujan Ringan pada Waktu-waktu Berikut 

Selain itu, Sarinah yang telah mendampingi buruh AICE sejak 2017 ini juga mengatakan, pengusaha juga tega membayarkan bonus buruh dengan cek mundur yang ternyata kosong.

Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp 1 juta per orang. Pengusaha mengaku tidak mampu untuk membayar sekarang sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun.

“Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan,” tulisnya.

Sejak 2017, buruh telah berusaha mempersoalkan berbagai permasalahan kondisi kerja agar mencapai kondisi kerja yang ideal sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x