Para pelaku yang melihat situasi tersebut akhirnya memproduksi masker sendiri untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara melawan hukum.
Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Jumat 28 Februari 2020, Waspadai Hujan Ringan pada Waktu-waktu Berikut
Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti sepertl 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.
Selain mengamankan barang bukti, pihaknya pun meringkus sebanyak 10 orang karyawan, diantaranya mulai dari penanggung jawab hingga sopir yang bekerja di pabrik tersebut.
Guna pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.***