Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Gibran Rakabuming: Kalau Salah, Detik Ini Ditangkap Juga Tidak Apa-apa

- 12 Januari 2022, 09:11 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. //Instagram.com/@Gibran_rakabuming

PR BEKASI - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ia melaporkan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Januari 2022.

Pelaporan terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep itu terkait dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) dan atau tindak pidana pencucian uang.

Selain itu juga berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 Januari 2022: Topik Pemerkosaan Jessica jadi Senjata Irvan, Andin Pulang dan Percaya?

Anak sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming pun menanggapi pelaporan tersebut.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Gibran Rakabuming meminta agar kasus ini dibuktikan terlebih dahulu.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," ujar Gibran Rakabuming.

Menurutnya, jika ia benar terbukti bersalah maka ia pun mempersilakan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x