PR BEKASI - Ade Armando menyandang status tersangka dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sejak 2017.
Ade Armando adalah pegiat media sosial yang juga bekerja sebagai pengajar di Universitas Indonesia.
Kemajuan kasusnya dipertanyakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan, yang sampai ‘mencolek’ Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Ilmuwan Klaim 2 Planet Ini Alami 'Hujan Berlian' Intens di Permukaanya
Sebelumnya, Ade Armando mengomentari kasus Ferdinand Hutahaean, yang jadi tersangka usai cuitan miliknya berbunyi ‘Allahmu lemah’ dilaporkan.
"Saya ini orang komunikasi, tiap teks itu punya makna. Dalam cuitan Ferdinand itu, sulit loh menangkap makna itu,” kata Ade, dalam tayangan Catatan Demokrasi TV One.
Melalui unggahan siaran ulang acara itu di YouTube TVOneNews, PikiranRakyat-Bekasi.com mengutip, bahwa Ade Armando berpendapat sulit sekali membuktikan kasus Ferdinand di pengadilan.
Seperti yang dimaksud ‘Allahmu’ itu maksudnya ke siapa.
Kemudian, dalam sesinya di acara itu, Pakar Hukum Pidana, Abdul Chair menyinggung status tersangka Ade Armando.