Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut Ini Rinciannya

- 10 Maret 2020, 13:59 WIB
ILUSTRASI ojek online.*
ILUSTRASI ojek online.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Tarif ojek online untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.

Tarif baru tersebut ditetapkan berdasarkan hasil diskusi sebelumnnya selama dua bulan.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, dalam diskusi tersebut, beberapa asosiasi ojek online turut hadir.

Penetuan tarif baru dibantu beberapa pihak, tidak hanya berdasarkan hasil diskusi. Bahkan, telah dilakukan beberapa survei dan penelitian sebelumnya.

Baca Juga: Perdana Menteri Italia Jelaskan Cara Isolasi Seluruh Negaranya Akibat Terjangkit Virus Corona

Baca Juga: Kisah Salah Satu Orang yang Pernah Terbebas dari HIV dan Leukimia Ungkapkan Identitasnya ke Publik

“Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II. Dalam rangka kenaikan tarif tersebut, kami telah dibantu Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian," ujar Budi.

Berdasarkan hasil survei, kenaikan yang disetujui masyarakat yakni sebesar Rp 225 per kilometernya.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x