PIKIRAN RAKYAT - 22 Januari 2020 lalu, sebuah tengkorak manusia mengagetkan publik setelah ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Tengkorak yang ditemukan oleh petugas Polres Rejang Lebong dibantu TNI dan warga sekitar tersebut hanya tinggal bagian kepalanya saja.
Diketahui, tengkorak tersebut merupakan mayat seorang perempuan bernama Astrid Aprilia (15), pelajar kelas X di SMAN 2 Renjang Lebong, korban aksi pembunuhan yang dinyatakan hilang sejak 8 November 2019 tahun lalu.
Kini, pihak Polres Rejang Lebong telah mengungkap dalang di balik aksi kejam terhadap pelajar tersebut.
Pelaku pembunuhan berinisial YA (32) akan segera diserahkan oleh pihak kepolisian pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran semua berkas sudah berhasil dikumpulkan.
Atas kasus pembunuhannya, tersangka YA dijerat atas pelanggaran UU Perlindungan Anak, Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Menanggapi kasus ini, pihak keluarga korban sendiri meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada YA, yakni minimal hukuman mati karena tersangka juga telah membunuh anak perempuan dari keluarga tersebut.
Seiring dengan diserahkannya pelaku pembunuhan Astrid Aprilia ke meja hijau, jenazah Astrid yang tinggal kepalanya dan menjadi tengkorak juga telah dimakamkan.