PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi kasus virus corona atau COVID-19 di wilayahnya secara serius.
Berbagai kebijakan baru demi meminimalisir penyebaran virus tersebut mulai dilakukan seperti meliburkan sekolah, mengizinkan kerja PNS dari rumah, dan beberapa penerapan kebijakan di tempat ramai lainnya.
Imbauan kepada perusahaan untuk mepekerjakan karyawannya dari rumah atau Work From Home (WFH) juga turut dilakukan, Anies membuat 5 kebijakan transportasi yang mulai berlaku hari ini, Senin, 16 Maret 2020.
Anies menilai transportasi umum menjadi salah satu wadah bagi penyebaran virus sehingga ia meniadakan aturan ganjil-genap dan menganjurkan warganya untuk menggunakan transportasi pribadi.
Baca Juga: Dolar AS Melonjak Usai Trump Tetapkan Virus Corona sebagai Darurat Nasional
Menyusul kebijakan yang pertama, moda transportasi umum Transjakarta dan MRT dibatasi jam operasional dan waktu kedatangannya.
Layanan Transjakarta hanya beroperasi di 13 rute dengan jadwal kedatangan tiap 20 menit sekali.
Waktu operasional Transjakarta per 16 - 30 Maret 2020 hanya dilakukan pada jam operasional pukul 06.00 - 18.00 WIB.
8 rute bus Transjakarta yang beroperasi di antaranya Blok M, Pulo Gadung 1-Harmoni, Kalideres-Pasar Baru, Pulo Gadung 2-Tosari, Kampung Melayu-Ancol, Ragunan-Halimun, Kampung Rambutan-Kampung Melayu, dan Lebak Bulus-Harmoni.