Kemudian untuk kegiatan verifikasi pendaftar di Polres/Pabanrim untuk sementara dihentikan, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Untuk ke depannya, panitia Pusat akan membuat petunjuk teknis verifikasi.
Baca Juga: Indonesia Berduka, 6 Dokter Wafat Usai Tangani Pasien Virus Corona
Dengan diputuskannya pengunduran waktu pendaftaran, maka masyarakat masih dapat mendaftar.
Di Kota Bekasi, verifikasi dokumen administrasi induk untuk keperluan pendaftaran penerimaan Polri tidak perlu dilegalisir.
Hal ini diungkapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Bekasi yang mengacu pada Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/2066/III/DIK 2.1/2020/SSDM perihal pertunjuk dan arahan ketentuan KTP yang tidak dilegalisir pada penerimaan terpadu angota Polri tahun ajaran 2020.***