Sejak Kemunculan Pertama, Polisi Tetapkan 41 Tersangka Penyebaran Berita Hoaks Virus Corona

- 23 Maret 2020, 14:55 WIB
ILUSTRASI kabar bohong atau hoaks.*
ILUSTRASI kabar bohong atau hoaks.* /pixabay

Baca Juga: Kabar Bahagia untuk Anak Kereta, Mulai Sore ini Jadwal KRL Resmi Kembali Beroperasi Normal 

Dari 41 penyebar kebohongan itu, polisi telah menahan tiga orang dan menetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing ditahan di Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya, Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, dan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.

Di lain tempat, Staf Khusus Milenial Presiden, Belva Devara di Gedung BNPB Senin, 23 Maret meminta masyarakat terkhusus anak muda untuk melakukan crosscheck dengan metode triangulasi.

Artinya mengecek suatu kabar dengan mencocokkannya dengan beberapa sumber berita serupa.

Baca Juga: Ratusan Kematian Terjadi Setiap Harinya di Italia, Pemerintah Kewalahan Hingga Kerahkan 15 Truk Tentara Hanya untuk Buang Mayat 

Masyarakat perlu memberikan empati kepada para penderita, para dokter, dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini.

Saat ini, sudah banyak situs resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait virus corona.

Bilamana masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona atau Covid-19 salah satunya dapat mengakses laman situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x