Stefanus mengatakan, pelaku sengaja membuat hoaks tersebut untuk membangun opini publik sehingga memunculkan rasa kebencian terkait beberapa isu sensitif.
Beberapa unggahan yang dibuat pelaku yakni membahas isu terkait Front Pembela Islam (FPI), Islam Nusantara, serta pengawasan terhadap masjid.
Disamping itu, ada juga unggahan terkait keberpihakan pemerintah terhadap Tiongkok, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan, dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Stefanus mengatakan, dampak unggahan tersebut menimbulkan kebencian antarmasyarakat, antarumat Islam, antara umat Islam dengan penganut agama lain, antara mahasiswa dengan kepolisian dan pemerintah.
"Kasus ini telah dilimpahkan secara resmi kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2020 sekira pukul 3.00," katanya.
Kepolisian menyita barang bukti di antaranya satu telefon genggam Asus Max hitam dengan nomor telepon 085292781000, akun email atas nama [email protected], dan akun Facebook Rizal Chanief Young.
Selain itu, data kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, satu surat keterangan tanda lapor kehilangan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, pasal 14 ayat (2) UU RI nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun.