Kemensos Akan Beri Santunan Rp 15 Juta Kepada Ahli Waris Pasien Virus Corona

- 25 Maret 2020, 06:05 WIB
Petugas medis adalah profesi yang tidak bisa bekerja dari rumah dan rentan tertular virus corona.
Petugas medis adalah profesi yang tidak bisa bekerja dari rumah dan rentan tertular virus corona. //ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyatakan akan menyalurkan sejumlah santunan kepada pasien Virus Corona atau COVID-19 yang meninggal dunia.

Ahli waris dari mereka yang telah dinyatakan gugur memerangi virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu akan menerima santunan dari Kemensos senilai Rp 15 juta demi meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan.

Pemberian santunan kepada para ahli waris merupakan salah satu dari 5 bentuk dukungan yang diberikan pihak Kementerian Sosial pada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Cek Fakta : Beredar Kabar Obat Avigan yang Dipesan Jokowi Bisa Membunuh Janin, Simak Faktanya

"Santunan ini ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos RI memberi santunan ke ahli waris Rp 15 juta per orang yang meninggal," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama dalam jumpa pers yang digelar di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta pada Selasa 24 Maret 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa santunan tersebut juga merupakan wujud perhatian dan bela sungkawa dari negara kepada para korban beserta keluarga yang ditinggalkan.

Kendati demikian, hingga saat ini Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos tersebut mengaku sama sekali belum memberikan santunan kepada para ahli waris.

Baca Juga: Usai Meninggalnya Guru Besar UGM Akibat Corona, Dinkes Lakukan Pengawasan Ketat di Lingkungan Kampus

Pihaknya masih melakukan verifikasi daftar korban meninggal virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Asep juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penyaluran santunan kepada para wartawan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x