Masyarakat #Dirumahaja, Ma'ruf Amin Janjikan Keringanan Biaya Listrik

- 25 Maret 2020, 09:15 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan telekonferensi pers dari Rumah Dinas Wapres Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.*
Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan telekonferensi pers dari Rumah Dinas Wapres Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.* /ANTARA/SETWAPRES

PIKIRAN RAKYAT - Ketika pandemi virus corona ini semakin meluas terutama di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) telah memperpanjang status keadaan darurat bencana wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Melihat kondisi tersebut, maka sepanjang masa tanggap darurat corona atau COVID-19, pemerintah akan meringankan tagihan listrik, khususnya rumah tangga dengan daya 450 Watt dan 900 Watt.

Keringanan ini diberikan untuk masyarakat kurang mampu yang terkena dampak ekonomi dari pandemi virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan keringanan tersebut akan diberikan selama enam bulan.

Baca Juga: Lelah Menunggu, Ribuan e-KTP Warga Kabupaten Bekasi Akhirnya Didistribusikan Lewat Jasa Antar 

"Sedang dipertimbangkan untuk memberikan keringanan pembiayaan tagihan listrik, untuk rumah tangga yang kurang mampu yang 450 Watt dan 900 Watt, tetapi yang sudah terdaftar datanya secara terpadu di Kementerian Sosial," ujar Ma'ruf Amin.

Untuk memberikan keringanan tagihan listrik tersebut, lanjut Wapres, Pemerintah akan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos.

Besaran atau nilai keringanan tersebut masih dikalkulasi sebelum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan DTKS Kemensos, ada 27,2 juta rumah tangga dengan daya 900 Watt yang mendapatkan subsidi listrik.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x