PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona.
"Sekitar 30.000 orang (yang akan dibebaskan)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Edy Rahmayadi Bagikan Tempat Cuci Tangan Portable
Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Keputusan tersebut tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna pada Senin, 30 Maret 2020 itu diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut.
Baca Juga: Bantu Perangi Virus Corona, Persija Lelang Jersey Riko Simanjuntak
Diantaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.
Dengan telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam, dirinya menilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.