Corona Indonesia, Tujuh Provinsi dan 41 Kabupaten Tetapkan Siaga Darurat

- 1 April 2020, 15:05 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat tujuh provinsi serta 41 kabupaten dan kota di Indonesia telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah virus corona.

Dinukil dari situs resmi BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, 16 provinsi dan 86 kabupaten dan kota juga telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah Covid-19.

"Beberapa daerah melawan Covid-19 dengan berbagai inovasi termasuk mengawasi mobilitas penduduk di wilayahnya," ujar Yurinto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020.

Baca Juga: Cegah Meluasnya Virus Corona Pemkot Bekasi Semprot Disinfektan Gunakan Drone

Menurut dia, hal itu menjadi bentuk konsekuensi dan kesungguhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memutus penyebaran dan penularan virus corona.

"Tetap kami akan konsekuen dan bersungguh-sungguh memutus penularan ini. Mari bersama-sama dan mampu melakukan ini karena ini kunci yang menjadi dasar pengendalian dan penghentian Covid-19," katanya.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 disebutkan, status keadaan darurat bencana adalah keadaan yang ditetapkan pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas menanggulangi bencana.

Baca Juga: Kabar Baik, Kapal Selam PT PAL Sukses Jalani Tes Kedalaman Taktis

Status keadaan darurat ditetapkan pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan residen, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x