Masyarakat Berpenghasilan Rendah Hanya Bayar 5 Persen Suku Bunga Jika Ambil KPR

- 2 April 2020, 06:37 WIB
Perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah /PUPR

PIKIRAN RAKYAT – Sebagai langkah penanggulangan dampak pandemi virus corona, Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk 175.000 keluarga yang termasuk golongan MBR sebagai stimulus fiskal yang diberikan melalui proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto mengatakan bentuk stimulus fiskal yang diluncurkan dalam bidang perumahan tersebut berupa dana Rp 1,5 triliun untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dengan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR seperti sebelumnya.

Baca Juga: KABAR BAIK, 1 WNI di Singapura Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

“SSB dan SBUM diharapkan akan beroperasi pada 1 April 2020 melalui bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Saat ini ada 3 bank yang telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana yaitu Bank BTN, Bank BNI dan Bank BRI,” tuturnya.

Eko mengungkapkan Kementerian PUPR masih membuka kesempatan bagi pihak bank yang ingin bergabung menjadi bank pelaksana.

“Dengan begitu MBR akan mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Simak Warteg di Jadetabek yang Gratiskan Makanan untuk Ojek Online

Dalam pelaksanaannya, Kementerian PUPR telah menyiapkan 2 skema yang merupakan rekomendasi dari tahun sebelumnya yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bebasis Tabungan (BP2BT).

Selain itu, Eko Heripoerwanto menuturkan keuntungan yang akan diperoleh masyarakat dari SBB berupa angsuran pembayaran KPR dengan suku bunga sebesar 5 persen setiap tahunnya dalam kurun waktu 10 tahun.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x