Pemerintah Kucurkan Rp 405,1 Triliun untuk Tangani Dampak Virus Corona

- 2 April 2020, 08:45 WIB
PETUGAS medis bersiap di ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin 23 Maret 2020.* Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien. ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool/aww.
PETUGAS medis bersiap di ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin 23 Maret 2020.* Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien. ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool/aww. /HERU SRI KUMORO/ANTARA/

Sementara alokasi anggaran sebesar Rp 110 triliun bagi perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk implementasi peningkatan sejumlah program dan kebijakan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pakar UGM Prediksi Lonjakan Kasus Corona di Indonesia Pekan Kedua April dan Berakhir Mei

Masing-masing dari program tersebut diketahui dilakukan peningkatan baik terhadap jumlah penerima manfaat maupun besaran manfaat yang diberikan.

"Juga akan dipakai untuk pembebasan bea listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA,” ucapnya.

“Termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu Rp25 triliun," tambahnya.

Baca Juga: 1 Pasien Dinyatakan Sembuh, Wali Kota Bekasi Ungkap Daerah Asal

Adapun alokasi bagi pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah memberikan prioritas penggratisan PPh (Pajak Penghasilan) 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta.

Selain itu, ada juga percepatan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Di samping itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan nonfiskal seperti beberapa di antaranya ialah penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE) untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x