Perppu 1 Tahun 2020 Terbit, DPR Khawatir BI Terancam Seperti 1998

- 2 April 2020, 20:45 WIB
ANGGOTA Komisi XI DPR Heri Gunawan yang khawatir kondisi Bank Indonesia saat ini.
ANGGOTA Komisi XI DPR Heri Gunawan yang khawatir kondisi Bank Indonesia saat ini. /DPR RI/

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo terus mendesak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.

Desakan tersebut berbuah hasil pada 31 Maret 2020 lalu saat Kementerian Hukum dan HAM resmi menerbitkan Perppu tersebut.

Perppu Nomor 1 tahun 2020 memuat isi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Namun Perppu tersebut mendapat sorotan tajam dari salah satu Anggota DPR RI yakni Heri Gunawan.

Baca Juga: Tak Disukai Publik Argentina, Paulo Dybala Bela Cristiano Ronaldo 

Heri menilai Perppu tersebut bisa membahayakan posisi Bank Indonesia karena berpotensi disusupi oknum tak bertanggung jawab yang bisa membobol keuangan negara.

“Perppu ini perlu diwaspadai karena pada pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat hukum,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari DPR.

Dalam pasal 27 ayat 1 memuat aturan bahwa seluruh uang yang dikeluarkan untuk menanggulangi pandemi termasuk biaya ekonomi bukan bagian dari kerugian negara.

Pada ayat 2 menyebut semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Sedangkan ayat 3 mengatur tentang kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu tersebut bukan merupakan objek gugatan di Peradian Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x