Perppu 1 Tahun 2020 Terbit, DPR Khawatir BI Terancam Seperti 1998

- 2 April 2020, 20:45 WIB
ANGGOTA Komisi XI DPR Heri Gunawan yang khawatir kondisi Bank Indonesia saat ini.
ANGGOTA Komisi XI DPR Heri Gunawan yang khawatir kondisi Bank Indonesia saat ini. /DPR RI/

Baca Juga: KABAR BAIK, 21.000 WNI di Jerman Dikabarkan Aman dari Virus Corona 

Dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut juga mencatat pemerintah menyiapkan anggaran stimulus sebesar Rp 405,1 triliun.

Rinciannya yaitu Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, sert Rp 150 triliun lainnya dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi sosial.

Anggaran stimulus tersebut berasal dari saldo anggaran lebih, dana abadi, dana badan layanan umum, dan pengurangan penyertaan modal negara di BUMN.

Heri mengungkapkan berdasarkan catatan terakhir saldo anggaran lebih yang dimiliki pemerintah hanya senilai Rp 160 triliun.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Atur Ulang Ritme Hidup Bersama Keluarga 

Untuk menutupi kebutuhan anggaran stimulus lainnya, pemerintah berencana meminta Bank Indonesia untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer.

Padahal dalam Undang-undang, Bank Indonesia jelas-jelas dilarang untuk melakukan pembelian SBN di pasar primer.

Namun dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyebut Bank Indonesia diperbolehkan melakukan kebijakan yang bertentangan tersebut.

“Aturan yang memperbolehkan Bank Indonesia bisa membeli SBN di pasar primer sangat membahayakan. Selama ini BI hanya diperbolehkan membeli SBN di pasar sekunder,” tutur Heri.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x