Maka dari itu adanya Perppu tersebut berpotensi disalahgunakan.
Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Dengarkan Alunan Musisi-musisi Indie
Heri memberi contoh kondisi yang membahayakan posisi Bank Indonesia seperti yang terjadi pada kasus BLBI saat krisis moneter pada tahun 1997-1998 lalu.
Heri menuturkan saat kasus BLBI, uang Bank Indonesia dikuras untuk meningkatkan stabilitas perbankan yang disebut-sebut mengalami rush.
Namun faktanya, cara tersebut merupakan bagian dari tipu daya pengelola bank demi mendapatkan dana segar guna menyelamatkan perusahaannya.
Selain itu Perppu tersebut juga tidak mengatur masa berlaku, maka berkaca pada kasus BLBI, Heri mengaku khawatir kejadian tahun 1997-1998 akan kembali terulang akibat oknum yang menunggangi BI dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 tahun 2020.***