Simak 3 Tingkatan Standar APD Tenaga Medis Saat Tangani Pasien

- 4 April 2020, 06:15 WIB
FOTO petugas medis Puskesmas Pangandaran sedang berpose mengenakan kostum APD sambil berdoa yang beredar dimedia sosial, Kamis, 2 April 2020.*
FOTO petugas medis Puskesmas Pangandaran sedang berpose mengenakan kostum APD sambil berdoa yang beredar dimedia sosial, Kamis, 2 April 2020.* /AGUS KUSNADI/KP/

PIKIRAN RAKYAT – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merilis rekomendasi standar APD dengan 3 tingkatan perlindungan.

Hal ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai bagaimana tenaga medis menangani pasien virus corona.

Berikut 3 tingkatan standar APD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari BNPB.

Terdapat standar APD tingkat ketiga untuk dokter dan perawat yang melakukan tindakan operasi atau penanganan pada pasien positif dan suspect.

Baca Juga: Olimpiade Resmi Ditunda, Pelatih Ganda Putera Siapkan Program Khusus 

Standar tersebut yakni masker N95 atau ekuivalen, hazmat, sepatu bot, pelindung mata, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan apron.

Sedangkan standar APD tingkat kedua bagi dokter, perawat dan petugas laboratorium, radiografer, apoteker dan petugas kebersihan ruangan pasien antara lain masker bedah 3 lapis, hazmat, sarung tangan, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung mata.

Standar APD tingkat pertama yaitu digunakan dalam kondisi yang dinilai cenderung kurang berisiko. APD yang digunakan seperti berbagai jenis masker, sarung tangan kerja atau karet sekali pakai, dan hazmat.

Salah satu petugas yang wajib memakai standar APD tingkat pertama adalah pengemudi ambulans. Namun bagi petugas ambulans yang bekerja menaikkan dan menurunkan pasien wajib memakan masker bedah yang terdiri dari 3 lapis.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x