PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Yasonna H Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebas
Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari keterangan resmi ICW hal itu disampaikan Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.
Kurnia mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Sabun VS Hand Sanitizer, Mana yang Lebih Baik Melawan Virus Corona?
Oleh sebab itu ia menilai, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat.
"Niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga mengatakan bahwa jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.
Baca Juga: Jota Jadi Karakter Free Fire Terlaris di Dunia Saat Ini, Terinspirasi Joe Taslim
Data Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.
“Artinya narapidana korupsi hanya 1.8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.