Resmi, Menkumham Yasonna Laoly Bebaskan 32.000 Napi Cegah Penyebaran Corona

- 4 April 2020, 18:34 WIB
PEMBEBASAN narapidana.*
PEMBEBASAN narapidana.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Tinggi PBB untuk HAM Michell Bachellet mendesak seluruh negara di dunia membebaskan narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Desakan pembebasan itu berlaku untuk lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dengan kondisi yang melebihi kapasitas, fasilitas kesehatan terbatas, serta narapidana tua dan memiliki gangguan kesehatan di tengah kondisi darurat akibat pandemi virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB merekomendasikan pembebasan narapidana dalam kondisi tersebut.

Baca Juga: Koruptor Dapat Kemewan di Sel Berkat Uang, Napi Kelas Teri Lebih Rawan Jadi Korban Corona

 

Yasonna Laoly mengatakan, atas dasar kemanusiaan dan pertimbangan kondisi lembaga permasyarakatan serta rumah tahanan di Indonesia, Kemenkumham resmi mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan.

Lembaga permasyarakatan serta rumah tahanan di Indonesia, kata dia tergolong melebihi kapasitas dengan jumlah tahanan lebih dari 271.000 narapidana.

Kebijakan tersebut direalisasikan melalui PermenkumhamNomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020 bagi 32.000 narapidana dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Imbas Pandemi Virus Corona, Pendaftaran dan Pelaksanaan UTBK 2020 Ditunda

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x