Resmi, Menkumham Yasonna Laoly Bebaskan 32.000 Napi Cegah Penyebaran Corona

- 4 April 2020, 18:34 WIB
PEMBEBASAN narapidana.*
PEMBEBASAN narapidana.* /PIXABAY/

Mereka resmi dibebaskan dengan menjalankan program asimilasi di rumah masing-masing.

Akan tetapi, Yasonna Laoly menegaskan, seluruh narapidana tetap berada dalam pengawasan badan permasyarakatan dan kejaksaan.

Kini sejumlah negara di dunia telah merealisasikan arahan tersebut dengan membebaskan narapidana dan tahanan secara masif.

Baca Juga: Lawan Corona, Anies Baswedan Serukan Warga Pakai Masker Kain Dua Lapis yang Dapat Dicuci

Iran membebaskan 85.000 narapidana dan 10.000 tahanan politik atas izin Pemimpin Tertinggi Iran. Brasil membebaskan 34.000 narapidana dan Polandia membebaskan lebih dari 10.000 narapidana.

Selain itu, Afghanistan membebaskan lebih dari 10.000 narapidana berumur di atas 55 tahun dan Tunisia membebaskan 1.420 narapidana.

Amerika Serikat membebaskan 3.500 narapidana di California, 1.000 narapidana di New York, lebih dari 1.000 narapidana di Harris County, dan 201 narapidana di Alleghany County atas perintah Jaksa Agung Amerika Serikat William Barr.

Penjara federal di Amerika Serikat juga membebaskan narapidana berusia lebih dari 60 tahun kecuali yang ditahan atas kasus kejahatan seksual dan tindak kekerasan.

Bahkan, kini hampir seluruh negara bagian Amerika Serikat melakukan pembebasan tersebut.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x