Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dinilai Kebal Hukum, DPR: Awas Serupa Skandal Bank Century

- 5 April 2020, 07:38 WIB
ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

Selain itu, dalam ayat 3 menyebut segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Paparkan Aturan Penutupan Akses Jalur Darat dan Udara di Jabodetabek

Menurut Bukhori Perppu tersebut secara lansung sama dengan menghilangkan fungsi BPK sekaligus DPR yang berperan sebagai pemeriksa dan pengawas.

Jika di kemudian hari ditemukan masalah keuangan dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 oleh BPK maupun DPR maka sang pembuat kebijakan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dengan alasan dalih tindakannya didasarkan pada itikad baik.

Di sisi lain, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terbit tanpa melibatkan peran DPR.

Baca Juga: Penggunaan Obat dan APD Tambah Permasalahan Limbah Medis, DPR Minta Efektifkan Peran KLHK

Padahal uang yang digelontorkan untuk penanganan pandemi virus corona di Indonesia berasal dari APBN, uang rakyat yang harus jelas penggunaan serta pertanggungjawabannya.

“Kami mengkhawatirkan dengan tidak adanya pengawasan efektif dalam penyaluran dana tersebut sebagaimana sudah diatur dalam Perppu, berisiko menimbulkan bencana keuangan. Apalagi jika kemungkinan buruk tersebut benar terjadi, pejabat terkait tidak bisa diseret ke pengadikan,” ungkap Bukhori.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x