Kemenkes: Bilik Disinfektan Tak Dianjurkan untuk Manusia, Bisa Timbulkan Iritasi

- 5 April 2020, 10:51 WIB
Calon Penumpang KAI Disemprot Cairan Disinfektan, di Bilik Disinfekatan.*
Calon Penumpang KAI Disemprot Cairan Disinfektan, di Bilik Disinfekatan.* /Humas Daop 3 Cirebon

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengikuti saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk tidak menganjurkan bilik disinfektan kepada manusia.

Kemenkes menyampaikan, disinfektan hanya digunakan untuk menghilangkan mikroorganisme pathogen yang ada di permukaan benda mati seperti lantai, dinding, pakaian atau yang non-biologis.

Hal tersebut disampaikan Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor HK.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik DIsinfektan dalam Rangka Pencegahan Penularan Virus Corona atau COVID-19.

Baca Juga: Soal Pembebasan Napi, Yasonna Laoly: yang Tak Terima Sudah Tumpul Rasa Kemanusiaannya

“Tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TPU) serta permukiman,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kirana Pritasari dalam edaran tersebut seperti yang diterima oleh pikiranrakyat-bekasi.com.

Kemenkes menjelaskan, bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendesinfeksi manusia mengandung diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin, dan etanol 70 persen, ammonium kuarterner seperti benzalkonium klorida, hingga hydrogen preoksida (H2O2).

Kandungan dalam disinfektan tersebut hanya bisa digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, peralatan kerja, pegangan tangga, eskalator, hingga moda transportasi.

Baca Juga: IMF Puji Kebijakan Ekonomi Indonesia dalam Merespons Pandemi Virus Corona

“Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membrane mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian,” terangnya.

“Pemakaian disinfektan langsung ke tubuh secara terus menerus dapat menyebabkan iritasi kulis dan iritasi panda saluran pernafasan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x