Cegah Penyebaran Virus Corona, 31.786 Napi Dewasa dan Anak Telah Dibebaskan

- 6 April 2020, 08:00 WIB
PEMBEBASAN narapidana.*
PEMBEBASAN narapidana.* /PIXABAY/

“Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan," tambah Nugroho.

Baca Juga: Terawan Teken Perkemenkes Atur Pelaksanaan PSBB Virus Corona

"Selain tidak terkait PP 99 Tahun 2012, mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana," lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan kini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ia mengatakan, selama masa tersebut, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Kemenag Minta Umat Nasrani Rayakan Paskah di Rumah

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” terangnya.

Nugroho menambahkan, saat ini hampir seluruh kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilakukan secara daring, sebagai bagian langkah pencegahan penyebaran Virus Corona ke lapas, rutan, dan LPKA.

Sebelumnya, kunjungan narapidana, tahanan dan anak, persidangan pengadilan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan telah diselenggarakan secara daring.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x