PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 masih menyisakan celah.
"PSBB tidak bersifat birokrasi semata, tetapi juga berisi pedoman untuk melaksanakan PSBB," ucap Yusril melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, 5 April 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.
Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan hal yang terkait birokrasi yakni mengenai tata cara permohonan penetapan dan pengakhiran PSBB.
Baca Juga: Awal Pekan Kedua April 2020 Sesi I: Berlawanan dengan Rupiah, IHSG Dibuka Menguat
Selain itu menurutnya, hal lainnya adalah mengatur lebih perinci pelaksanaan PSBB yang sangat singkat diatur dalam UU maupun dalam PP.
Menurut dia, yang sulit diatur dalam Permenkes tersebut merupakan sejumlah aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan PSBB, terutama pengenaan sanksinya.
Ia mengatakan bahwa sanksi hanya dapat diatur dalam UU, sementara UU Karantina Kesehatan sama sekali tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB.
Baca Juga: Temukan Masalah Keamanan, Zoom Tambah Fitur Kemanan Privasi
Dalam Permenkes, ia menerangkan hanya mengatur tentang keharusan daerah bekerja sama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi.
"Akan tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah,” katanya.