Jokowi: Tidak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Virus Corona

- 6 April 2020, 11:28 WIB
JOKOWI.*
JOKOWI.* /Instagram @kemensetneg.ri/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Jokowi terkait adanya pemberitaan di banyak media soal pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang akan membebaskan napi korupsi.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, dalam pernyataannya Jokowi mengatakan bahwa napi koruptor tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat yang pihaknya lakukan.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Kominfo Buka Online Academy DTS

"Jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 6 April 2020.

Jokowi menegaskan bahwa pembebasan untuk napi hanya untuk narapidana umum.

Sebelumnya muncul isu mengenai kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Harga Emas Batangan PT Antam Tbk Turun Senin, 6 April 2020 Pagi

Dalam pasal 34 disebutkan bahwa narapidana korupsi yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Mengenai pembebasan bersyarat napi ini juga dihubungkan dengan COVID-19, seperti di negara-negara lain saya melihat Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brazil 34 ribu napi, di negara-negara lain juga melakukan yang sama," ucapnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x