Menkes Terawan Tetapkan PSBB di Jakarta, Sempat Tolak Permintaan Anies Baswedan

- 7 April 2020, 12:05 WIB
WARGA menggunakan masker di kawasan Jalan Kendal, Jakarta, Senin 6 April 2020.*
WARGA menggunakan masker di kawasan Jalan Kendal, Jakarta, Senin 6 April 2020.* /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk wilayah Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Antara melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: TV Akan Dijejali Tayangan Ulang Ramadan Selama Pandemi Corona, Pilihan Penonton Terbatas

Selain itu, Pemda Jakarta harus melaksanakan PSBB secara konsisten untuk mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.

Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Jakarta mulai berlaku 7 April 2020.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB bagi wilayah Jakarta tanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1.

Baca Juga: 24 Dokter Meninggal Akibat Virus Corona, Indonesia Hadapi Kritik Dunia

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x