PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk wilayah Jakarta, Selasa 7 April 2020.
Penetapan PSBB dilakukan dalam upaya Percepatan Pencegahan Covid-19. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani Terawan Agus Putranto.
Dilaporkan Antara sebagaimana dikutip Pikiranrkyat-Bekasi.com, dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa ojek daring tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Salah satu penyedia jasa ojek daring yakni Grab menindaklanjuti keputusan itu.
Baca Juga: Diburu Banyak Negara, Perusahaan Ventilator Hewan di Jepang Kebut Produksi
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.
Dia mengatakan, sejak merebaknya virus corona pada Desember 2019, Grab telah memantau kondisi semua pemangku kepentingan termasuk mitra pengemudi.
"Selain itu kami juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh," katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Puncak Penyebaran Virus Corona Tanggal 4-18 April 2020