Polisi Jatim Tak Akan Lakukan Penilangan Selama 2 Minggu ke Depan

- 8 April 2020, 06:36 WIB
Penegakan hukum tilang di jalan raya.
Penegakan hukum tilang di jalan raya. //Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2020 selama 2 minggu kedepan dimulai dari tanggal 6 hingga 19 April 2020 mendatang.

Anggota kepolisian yang berpatroli akan mengutamakan upaya preventif dengan membubarkan masyarakat yang tertangkap sedang berkerumun atau berada di luar rumah bukan untuk melakukan aktivitas yang penting.

“Dulu operasi ini namanya simpatik, tapi ada namanya perkembangan wabah corona sehingga kami memodifikasi operasi yang dilaksanakan dengan tujuan mendukung penanganan pencegahan COVID-19,” tutur Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Pranatal Hutajulu seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Dorong Percepatan Peluncuran Program Padat Karya Guna Jaga Stabilitas Daya Beli

Selain itu anggota kepolisian yang bertugas juga tindakan melakukan tindakan tilang kepada masyarakat.

Meskipun begitu Pranatal mengatakan akan tetap menegakan hukum yang berlaku jika menemukan pelanggaran.

“Tidak ada operasi penilangan, ini alternatif terakhir pada bila tiba-tiba ada pengendara yang ngebut-ngebutan dan melakukan pelanggaran di jalan. Kami melakukan penegakan. Tapi tidak melakukan penilangan. Ini alternatif terakhir apabila ada temuan pelanggaran yang membahayakan,” ujarnya.

Baca Juga: Status Lockdown Dicabut, Ribuan Warga Tiongkok Padati Taman Nasional Huangshan

Pranatal memaparkan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2020 anggota kepolisian menekankan upaya preemtif dan preventif salah satunya petugas yang patroli akan membubarkan masyarakat yang tengah berkerumun.

“Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan meliputi kegiatan preemtif melaksanakan patroli dan imbauan melalui publik pada kerumunan masyarakat khususnya yang ada di pinggir jalan sesuai domain polisi lalu lintas. Kami mengimbau pusat kerumunan masyarakat yang tidak produktif untuk bubar,” katanya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x