Kedua, mendesak DPR RI agar memfokuskan energi dan sumber dayanya untuk membantu menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai legislator.
Baca Juga: Indonesia Diduga Sembunyikan Jumlah Kasus Sebenarnya Pasien Virus Corona
RUU Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan polemik akibat isinya yang kontroversial dan dianggap tidak melibatkan rakyat dalam pembahasannya.
RUU tersebut sangat ditentang oleh organisasi perburuhan dan lingkungan karena poin-poin yang terkandung di dalamnya bertentangan dengan hak buruh dan dapat membuat perusahaan merusak lingkungan tanpa diberi ganjaran.
Walhi juga menyatakan bahwa tindakan DPR untuk terus membahas Omnibus Law adalah hal yang tidak etis untuk dilakukan di saat sekarang.
Baca Juga: Sempat Kabur dan Kini Kembali, PDP di Pamekasan Negatif Virus Corona
Proses partisipasi publik saat ini terbatas akibat pandemi COVID-19, sehingga ditakutkan bahwa DPR dapat berlaku sewenang-wenang dalam pembahasan RUU tersebut.
Pembahasan Omnibus Law saat ini juga dianggap tidak sadar prioritas oleh Walhi, hal ini lantaran pemerintah dan DPR seharusnya lebih memikirkan regulasi terkait COVID-19.
Selain itu, legitimasi RUU tersebut juga tidak akan kuat di masyarakat jika dipaksakan untuk tetap sah dalam waktu krisis seperti sekarang.
Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Diet Sederhana Kaya Manfaat