Aji Mumpung Virus Corona untuk Muluskan Omnibus Law, DPR Dikirimi Surat Terbuka oleh Walhi

- 8 April 2020, 09:37 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc. /Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Kedua, mendesak DPR RI agar memfokuskan energi dan sumber dayanya untuk membantu menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai legislator.

Baca Juga: Indonesia Diduga Sembunyikan Jumlah Kasus Sebenarnya Pasien Virus Corona

RUU Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan polemik akibat isinya yang kontroversial dan dianggap tidak melibatkan rakyat dalam pembahasannya.

RUU tersebut sangat ditentang oleh organisasi perburuhan dan lingkungan karena poin-poin yang terkandung di dalamnya bertentangan dengan hak buruh dan dapat membuat perusahaan merusak lingkungan tanpa diberi ganjaran.

Walhi juga menyatakan bahwa tindakan DPR untuk terus membahas Omnibus Law adalah hal yang tidak etis untuk dilakukan di saat sekarang.

Baca Juga: Sempat Kabur dan Kini Kembali, PDP di Pamekasan Negatif Virus Corona

Proses partisipasi publik saat ini terbatas akibat pandemi COVID-19, sehingga ditakutkan bahwa DPR dapat berlaku sewenang-wenang dalam pembahasan RUU tersebut.

Pembahasan Omnibus Law saat ini juga dianggap tidak sadar prioritas oleh Walhi, hal ini lantaran pemerintah dan DPR seharusnya lebih memikirkan regulasi terkait COVID-19.

Selain itu, legitimasi RUU tersebut juga tidak akan kuat di masyarakat jika dipaksakan untuk tetap sah dalam waktu krisis seperti sekarang.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Diet Sederhana Kaya Manfaat

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x