Jamin Nasib Pekerja Seni di Tengah Virus Corona, Kemendikbud Berikan Bantuan Bersyarat

- 9 April 2020, 06:34 WIB
Edi Suryadi (34) pelukis mural, melukis mural di Jalan Ragadiem Lingkungan  Gending RT 05/RW 06, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.*/ADANG JUKARDI/PR
Edi Suryadi (34) pelukis mural, melukis mural di Jalan Ragadiem Lingkungan Gending RT 05/RW 06, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.*/ADANG JUKARDI/PR /Adang Djukardi/

PIKIRAN RAKYAT – Menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo terkait realokasi dana yang diprioritaskan untuk percepatan penanganan dan penanggulangan Virus Corona, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan gencar mendata para pekerja seni yang terdampak secara ekonomi.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kemendikbud pengambilan data dilakukan secara online dengan beberapa tahap, tahap pertama sudah dimulai sejak 3 April 2020 lalu hingga 8 April 2020 lalu.

Pekerja seni yang akan menerima bantuan dari Kemendikbud adalah para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Pasien Virus Corona, Rumah Sakit Diminta Terapkan Metode Triase

Ditjen Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan dalam meluncurkan bantuan tersebut, Kemendikbud telah mempersiapkan 2 kategori yakni kelompok pekerja yang sudah berkeluarga dan belum mendapat bantuan sosial serta pekerja yang belum berkeluarga dan terdaftar dalam program kartu pra kerja.

“Pertama untuk kriteria mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, tidak punya pekerjaan lain selain berkesenian, sudah berkeluarga dan belum mendapat bantuan seperti PKH atau Program Keluarga Harapan dan bantuan sosial lainnya,” tutur Hilmar seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Kemendikbud.

Kemendikbud akan mengintegrasikan data pekerja seni kategori pertama ke dalam PKH yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Pembangunan di Pedesaan Tetap Berjalan di Tengah Pandemi Demi Cegah Banyaknya Pengangguran

Hilmar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menko PMK Muhadjir Effendy yang kemudian akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo melaui rapat kabinet.

“Kategori kedua adalah untuk pekerja seni dengan kriteria berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, tidak memilliki pekerjaan lain kecuali di bidang seni, belum berkeluarga dan mendapatkan bantuan sosial atau terdaftar dalam program kartu pra kerja.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x