PSBB Akan Diterapkan Mulai 10 April di DKI Jakarta, Kendaraan Roda 2 Dilarang Berboncengan

- 9 April 2020, 06:43 WIB
PENGENDARA sepeda motor mengenakan masker saat melintas.*
PENGENDARA sepeda motor mengenakan masker saat melintas.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan mulai diberlakukan di DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Penerapan PSBB merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menindaklanjuti proses penanggulangan yang dilakukan pemerintah pusat beserta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Sebelum kebijakan PSBB diberlakukan, Polda Metro Jaya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Jamin Nasib Pekerja Seni di Tengah Virus Corona, Kemendikbud Berikan Bantuan Bersyarat

“Untuk 2 hari ke depan sampai dengan 10 April 2020 kita masih melakukan sosialisasi dan ini sudah dilakukan baik Pemprov, Polri dan TNI kami bersama-sama sosialisasi terkait pSBB,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News.

Selain itu, pihak kepolisian juga belum menetapkan aturan terkait penerapan kebijakan PSBB, maka pihaknya selama 2 hari ke depan sanksi bagi masyarakat yang melanggar belum akan dilakukan.

“Kita akan membentuk SOP dalam hal ini peraturan gubernur masih belum ada. Insya Allah akan berlaku tanggal 10 (April red.) nanti dan besok peraturan ini sudah jadi. 2 hari ke depan kita akan terus lakukan sosialisasi terkait PSBB ini,” tutur Nana.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Pasien Virus Corona, Rumah Sakit Diminta Terapkan Metode Triase

Bagi masyarakat yang melanggar, pihak kepolisian hanya akan memberi peringatan sekaligus upaya sosialisasi agar tidak tidak terulang.

“Untuk saat ini masih proses ya. Kami sampaikan sanksi tersebut dalam artian penegakan hukum jalan terakhir. Mungkin nanti kita akan mengarah ke persuasif, humanis, komunikatif. Kalau masih bisa ditegur ya arahnya ke teguran,” ujar Nana.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x