Nekat Maling Demi Beli Susu Anak, Sang Pelaku Dibebaskan Kejaksaan dan Langsung Sujud di Kaki Orangtua

- 2 Februari 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi maling.
Ilustrasi maling. /PEXELS/EKATERINA BOLOVTSOVA

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Irfan.

Baca Juga: Penjelasan Buah Iblis di One Piece, Ope Ope no Mi Diklaim yang Paling Kuat

Saat ini pun Irfan telah bebas dan kembali ke rumah bersama keluarganya.

Pada video yang beredar, Irfan nampak langsung bersujud di kaki kedua orangtuanya, dan meminta maaf.

Kajari Rokan Hilir langsung memberikan bingkisan kepada Irfan dan keluarganya.

"Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Perkara Irfan Rapanis menjadi Pembelajaran bagi kita semua bahwa kesulitan ekonomi tidak menghalalkan segala cara dan tidak memutuskan hubungan darah Ayah dan Anak," ujar pihak kejaksaan, dikutip dari Instagram pada 2 Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x