Amnesty Internasional: Pemerintah Harus Lindungi Keselamatan dan Kesejahteraan Pekerja

- 9 April 2020, 10:13 WIB
PEKERJA sedang mengerjakan alat-alat kesehatan.*
PEKERJA sedang mengerjakan alat-alat kesehatan.* /Ai Rika Rachmawati/"PR/

“Kartu pra-kerja belum ditunjang sistem integrasi yang menghubungkan pekerja ke lapangan pekerjaan yang tersedia sesuai keahliannya," lanjut Usman.

Baca Juga: 4.925 Pekerja di Makassar Terkena Dampak Virus Corona

"Sementara BLT hanya menyasar keluarga yang berpenghasilan rendah dan miskin, bukan menyasar individu pekerjanya,” imbuhnya.

Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights-ICESCR) serta Paragraf 51 Komentar Umum No. 14 tentang Pasal 12 ICESCR telah menyebutkan kewajiban Pemerintah untuk memastikan perusahaan tidak melanggar hak atas kesehatan pekerja dan memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan dengan cara memberi mereka kesempatan cuti tanpa konsekuensi pemotongan upah.

Selain itu, Paragraf 41 Komentar Umum No. 23 tahun 2016 mengenai Hak atas Pekerjaan juga mewajibkan Pemerintah untuk memastikan Perusahaan tetap membayar upah pekerja apabila Perusahaan mengambil kebijakan untuk memotong cuti pekerja sebagai upaya pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Kamis Siang, Jenazah Glenn Fredly Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Amnesty International Indonesia dan TURC juga mengajak masyarakat untuk menyuarakan perlindungan keselamatan serta kesejahteraan pekerja dengan ikut menandatangani petisi online “Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19”.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x