Simak Alur Pendaftaran Kartu Prakekerja dan Ketentuannya

- 14 April 2020, 12:41 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja /.*(istimewa)

PIKIRAN RAKYAT – Kartu Prakerja merupakan program bantuan intensif dan biaya pelatihan yang diperuntukkan khusus bagi para pekerja, para pencari kerja, para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan daya beli akibat terdampak pandemi Virus Corona.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kemenparekraf dalam periode tahun 2020, pemerintah pusat telah menganggarkan dana hingga Rp 20 triliun guna membantu meringankan dampak ekonomi bagi para penerima bantuan.

Syarat penerima program Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Investor Dorong Permintaan 'Save Haven' di Tengah Pandemi, Harga Emas Dunia Melonjak Naik

“Kartu Pra Kerja diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja serta dapat meringankan biaya hidup akibat pandemi COVID-19,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Kemenparekraf.

Terdapat 3 tahap pendaftaran untuk program Kartu Prakerja, pertama calon peserta Kartu Pra Kerja harus membuat akun prakerja melalui situs www.prakerja.go.id dengan melengkapi data diri seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lainnya.

Selanjutnya data calon peserta akan langsung diverifikasi oleh kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, 4 Film Bioskop Tayang Gratis di YouTube

Tahap kedua calon peserta akan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan durasi waktu kurang lebih selama 15 menit.

Terakhir calon peserta akan mengikuti pendaftaran per gelombang, tahap ini akan dibuka setiap harinya hingga November 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenpar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x