PR BEKASI - Bagi pengguna Kereta Api jarak jauh (KAJJ), kini KAI (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan aturan terbaru terkait pembatalan tiket.
Bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.
Dengan demikian, PT KAI mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku naik KA di masa pandemi saat ini.
Berikut peraturan terbaru terkait pembatalan tiket KAJJ yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Pengembalian 100 Persen
1. Hasil skrining Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H lpus 3 dari tanggal keberangkatan KA.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1040, Luffy Lancarkan Jurus Pamungkas Lawan Kaido, Hancurkan Sebagian Onigashima
2. Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.