Sebut Facebook Jadi Sarang Hoaks, Kemenkominfo Ingatkan Denda Rp 1 Miliar

- 19 April 2020, 12:45 WIB
ILUSTRASI hoaks.*
ILUSTRASI hoaks.* /Kominfo/

PIKIRAN RAKYAT – Di tengah maraknya pemberitaan terkait perkembangan pandemi virus corona di Indonesia dan dunia, oknum-oknum tak bertanggung jawab justru terus melancarkan aksinya dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang meresahkan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai hoaks bisa menimbulkan kondisi masyarakat yang tidak kondusif yang dapat berujung pada kesalahpahaman dan kekacauan.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menidak tegas dengan memberikan sanksi berupa denda hingga Rp 1 miliar atau penjara maksimal enam tahun bagi oknum penyebar hoaks.

Baca Juga: 5 Bulan Virus Corona Serang Dunia, Apa saja yang Sudah Ilmuwan Ketahui? 

Oknum penyebar hoaks masuk dalam kategori pelanggar aturan yang mengacu pada tindakan hukum.

Hukuman tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tutur Menkominfo Johnny G Plate sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari BNPB

Pada pasal 45A ayat 1 UU ITE menyebut setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan kemudian mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan hukum pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Cegah Corona, Kemenag Siapkan Protokol Pelaksanaan Rukyat Hilal 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x