1.689 Kendaraan Diminta Putar Balik selama Larangan Mudik, Kecuali 7 Kendaraan Ini

- 25 April 2020, 20:00 WIB
POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.*
POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Larangan ini dituangkan dalam Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan penggunaan transportasi mudik, khususnya di sektor darat. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020.

Dalam aturan itu, kendaraan akan dicegah keluar dan masuk wilayah yang sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah virus corona, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan tersebut.

Baca Juga: Kemen PPPA Catat 762 Pekerja Perempuan Terkena PHK Selama Pandemi Virus Corona

Dengan begitu, di luar tiga wilayah tersebut pergerakan mudik antarwilayah masih diperbolehkan.

Selain itu, sejak 24 April 2020 kemarin hingga 31 Mei 2020 mendatang, Polri juga menggelar Operasi Ketupat 2020.

Sasaran operasi tahunan kali ini cukup berbeda, yakni kendaraan yang akan mudik diminta putar balik.

Baca Juga: Di Tengah PSBB, Kendaraan Masih Bisa Beredar di Jabodetabek

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sejak Jumat, 24 April 2020, bannyak kendaraan yang diputarbalikkan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x