PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Indonesia.
Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah untuk tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19.
“Yang telah ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," kata Terawan seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan pada Kamis, 30 April 2020.
Baca Juga: Mulutmu Harimaumu, Pria Ini Potong Rambut dengan Gaya Aneh Usai Kalah Taruhan di Facebook
Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
Selain itu juga Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
Selanjutnya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), serta Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
Kemudian juga termasuk Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.