Berita Baik, Tenaga Medis yang Tangani Pasien Virus Corona dapat Tunjangan dan Santunan

- 30 April 2020, 20:39 WIB
Ilustrasi tenaga medis.
Ilustrasi tenaga medis. //AFP / Angela Weiss

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Indonesia.

Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah untuk tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19.

“Yang telah ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," kata Terawan seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan pada Kamis, 30 April 2020.

Baca Juga: Mulutmu Harimaumu, Pria Ini Potong Rambut dengan Gaya Aneh Usai Kalah Taruhan di Facebook 

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

Selain itu juga Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

Selanjutnya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), serta Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

Kemudian juga termasuk Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x