'Unjuk Rasa' Hari Buruh Digelar Virtual, Omnibus Law Jadi Sorotan Utama

- 1 Mei 2020, 14:13 WIB
ILUSSTRASI Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020.*
ILUSSTRASI Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020.* / Antara / MUHAMMAD ADIMAJA/

PIKIRAN RAKYAT - Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari ini Jumat, 1 Mei 2020, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan beberapa tuntutannya melalui aksi yang dilakukan secara virtual.

Kondisi di tengah pandemi corona buruh tak bisa menyampaikan aspirasinya seperti biasanya, karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan di beberapa daerah.

Media sosial menjadi pilihan lain untuk bisa menyampaikan berbagai tuntunannya seperti melalui saluran facebook, twitter, intagram, dan pesan grup WhatsApp.

Terkait hal itu, terdapat tiga tuntunan yang disampaikan yakni tolak Omnibus Law, setop pemutusan hubungan kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah serta THR 100 persen.

Baca Juga: Sambut Awal Bulan Mei 2020 Harga Minyak Dunia Lanjutkan Tren Kenaikannya 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan aksi buruh secara virtual tahun ini mengangkat tema "Dana for solidarity pangan dan kesehatan".

"Di hari buruh ini kami tidak melakukan unjuk rasa atau aksi di tempat-tempat umum atau di gedung-gedung pemerintah. Kami melakukan aksi di medsos," ujar Riden.

Karena aksinya digelar secara virtual, FSPMI akan menampilkan parade foto dan video terkait perjuangan buruh yang diunggah di laman media sosial Facebook suara FSPMI serta Twitter dan Instagram @fspmi_kspi.

Tak hanya itu, dalam aksi melalui medsos tersebut, para buruh menggunakan tanda pagar (tagar) #TolakOmnibusLaw, #StopPHK, dan #LiburkanBuruhDenganUpahTHRPenuh.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x