Lakukan Ilegal Fishing, Kapal Ikan Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi

- 13 Mei 2020, 09:24 WIB
KAPAL ikan Filipina yang ditangkap petugas KKP di Laut Sulawesi, perairan Republik Indonesia.*
KAPAL ikan Filipina yang ditangkap petugas KKP di Laut Sulawesi, perairan Republik Indonesia.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Filipina yang melalukan ilegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Antara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KPP, Tb Haeru Rahayu mengonfirmasi penangkapan kapal tersebut secara resmi di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2020.

"Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Jumat, 8 Mei 2020, pukul 11.35 WITA. Kapal ikan asing tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: MUI Desak Adanya Tindakan Tegas untuk Pedagang Culas Daging Babi 

Kapal ikan asing ilegal yang ditangkap itu diketahui bernama FBca CANTHER JHON, mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna handline dan diawaki oleh delapan orang berkewarganegaraan Filipina.

Dia memastikan seluruh awak kapal itu telah diurus sesuai dengan prosedur dan protokol penanganan virus corona sebagai langkah antisipasi dan upaya meminimalisasi risiko penularan.

"Jajaran petugas kami di lapangan telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bitung untuk melaksanakan serangkaian tes kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19.Hal ini penting dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik, WHO Klaim Ada 7-8 Kandidat Vaksin Virus Corona yang Dipercepat Pengembangannya 

Menurutnya, kapal ikan asing itu ditangkap pada posisi koordinat 06°24.401' LU - 127°40.329' BT. Adapun operasi penangkapan ini dilakukan oleh KP Orca 01 yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x